2 Satpam Tergiur Uang di Jok Motor, Parah!
![2 Satpam Tergiur Uang di Jok Motor, Parah!](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/12/11/ditangkap-ilustrasi-foto-dokjpnncom2.jpg)
“Usai mencuri uang itu, kedua tersangka lantas membagi-bagikan hasil kejahatannya di dalam pos ambulans dan selanjutnya berpisah. Uang hasil curian itu berjumlah Rp6 juta dan tersimpan dalam dompet,” jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, dari aksi tersebut tersangka BA hanya mendapat bagian sebesar Rp750 ribu.
Dari tangan tesangka MA, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga didapatkan dari uang curian tersebut berupa satu unit set speaker aktif, dua kotak susu anak masing-masing seberat 1000 gram, satu pak besar popok bayi, tiga unit handphone, dua buah kondom handphone, dua buah kartu perdana, satu unit rice cooker dan satu bungkus rokok.
"Adapun sisa uang pencurian dari tangan tersangka BA berjumlah Rp597 ribu," sebutnya.
Wahyu menyatakan, kini kedua tersangka mendekam di jeruji besi Mapolres Seruyan guna menjalani proses selanjutnya.
Dari aksi pencurian dan pemberatan ini para pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Kedua pelaku ini terancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mad/ala)
Dua anggota Satpam mengambil uang Rp 6 juta milik Seremben yang disimpan di jok motor. Kedua satpam nakal itu sudah ditahan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Satpam PT SKB Laporkan Hakim PN Lubuklinggau ke KY dan Bawas MA
- Keluarga Satpam PT SKB Sedih Karena Hakim Tolak Praperadilan
- Satpam PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan
- Sekuriti PT SKB dan Bareskrim Polri Serahkan Kesimpulan, Putusan Praperadilan Dibacakan Hari Ini
- Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Menggugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB