2 Selebgram di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu
Rabu, 24 Juli 2024 – 07:04 WIB
"Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar," ujar dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang selebgram yang kedapatan mempromosikan judi online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan WNI ke Kamboja, Ada yang Ditawari Jadi Admin Judol
- Polisi Tangkap 2 Penyelundup PMI Ilegal ke Kamboja, Ada yang Ingin Bekerja Admin Judol
- Hima Persis Gelar Diskusi Bertema Merdeka dari Judi Online untuk Menggapai Indonesia Emas
- Tewas di Kamboja, Korban TPPO Diduga Jadi Operator Judi Online
- Hobi Main Judol, Asep Nekat Merampok Uang Rp 110 Juta
- Australia Alami Kerugian Judi Online Terbesar di Dunia, Iklan di Media Jadi Sorotan