2 Selebgram di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu
Rabu, 24 Juli 2024 – 07:04 WIB

Dua orang selebgram yang ditangkap oleh Polda Kalimantan Tengah. Dok Humas Polda Kalteng.
"Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar," ujar dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang selebgram yang kedapatan mempromosikan judi online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Cerai dari Armor Toreador, Cut Intan Nabila Merasa Lega
- Resmi Bercerai, Armor Wajib Nafkahi Cut Intan Rp 15 Juta Setiap Bulan
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online