2 Selebgram di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu
Rabu, 24 Juli 2024 – 07:04 WIB

Dua orang selebgram yang ditangkap oleh Polda Kalimantan Tengah. Dok Humas Polda Kalteng.
"Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar," ujar dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang selebgram yang kedapatan mempromosikan judi online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- ISSF Dorong Pemberantasan Judi Online Multi Sektor
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar