2 Selebgram di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu

2 Selebgram di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu
Dua orang selebgram yang ditangkap oleh Polda Kalimantan Tengah. Dok Humas Polda Kalteng.

"Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar," ujar dia. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang selebgram yang kedapatan mempromosikan judi online.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News