2 Siswa dan 1 Alumnus jadi Tersangka Tawuran di Semarang

2 Siswa dan 1 Alumnus jadi Tersangka Tawuran di Semarang
Dua siswa dan alumnus ditetapkan sebagai tersangka tawuran dalam pers rilis di Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/9/2021). ANTARA/I.C. Senjaya

Tawuran itu sendiri dipicu oleh saling ejek di media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (antara/jpnn)

Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menetapkan dua siswa dan satu alumnus sebagai tersangka tawuran antara pelajar SMKN 3 dan SMKN 4 di Semarang. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News