2 Siswa dan 1 Alumnus jadi Tersangka Tawuran di Semarang
Selasa, 07 September 2021 – 11:05 WIB

Dua siswa dan alumnus ditetapkan sebagai tersangka tawuran dalam pers rilis di Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/9/2021). ANTARA/I.C. Senjaya
Tawuran itu sendiri dipicu oleh saling ejek di media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (antara/jpnn)
Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menetapkan dua siswa dan satu alumnus sebagai tersangka tawuran antara pelajar SMKN 3 dan SMKN 4 di Semarang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Korban Penusukan Brutal di Semarang Bernama Pak Harto, Begini Kondisinya
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Ratusan Gangster Konvoi Blokir Jalan & Kacaukan Semarang