2 Siswa SMA Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, BADUNG - Dua siswa SMA yang masih di bawah umur, berinisial PBWSW (15) dan DPEAM (15) terlibat kasus pembunuhan di Jalan Raya Kerasan, Desa Sedang Kaja, Abiansemal, Badung, Bali, beberapa waktu lalu. Keduanya diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup
"Keduanya terlibat dalam pembunuhan, dan korbannya ada I Kadek Roy Adinanta (23) yang meninggal di lokasi kejadian. Korban kedua adalah Agus Gede Gede Nurhana Putra yang saat ini masih kritis dan sedang dalam perawatan di RSUP Sanglah," kata Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, di Badung, Rabu (28/8).
AKBP Yudith mengatakan kedua pelaku saat ini masih bersekolah di salah satu SMA di Badung dan masih duduk dikelas 1 SMA. Setelah kejadian, petugas kepolisian langsung menangkap kedua tersangka pada 25 Agustus lalu.
"Jadi setelah kejadian, petugas dari Polsek Abiansemal melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap dua pelaku yang masih di bawah umur ini," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pidana dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP Pasal 170 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Ancaman pidana yang diterima kedua pelaku karena mengacu dan mempertimbangkan perbuatan kedua pelaku.
BACA JUGA: Pengakuan Istri Penyewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suami dan Anak Tiri
Ia menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Dalam kasus ini, kedua pelaku tetap mendapat pendampingan dari Dinas Sosial dan juga TP2A,"ujarnya.
Dua siswa SMA di Badung, Bali, diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena terlibat kasus pembunuhan.
- Menko Airlangga Puji Siswa SMA Gelar Pameran Seni Berkelas Nasional
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa