2 Siswa Tewas dengan Luka Parah, Pelakunya Sungguh Tak Disangka

Tersangka RP sengaja melakukan aksi tersebut secara spontan terhadap pelajar lain yang melintas mengendarai sepeda motor, tidak hanya terhadap korban.
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Kami masih mengembangkan kasus dan melakukan reka ulang kejadian dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk lima pelajar yang satu sekolah dengan tersangka" katanya.
Sebelumnya, Polres Cianjur menangkap terduga pelaku RP (15), siswa SMP swasta di Kecamatan Cijati, penyebab tewasnya dua orang pelajar MTs Cijati.
Korban tewas bernama Denis Pratama (14) dan Wisnu Pirmansyah (14).
Keduanya tewas setelah sepeda motor yang mereka kendarai ditendang pelaku.
Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya pada Selasa (12/9) setelah petugas mendapat laporan dari sejumlah saksi mata yang melihat kejadian itu. (Antara/jpnn)
Dua siswa Madrasah Tsanawiyah tewas dengan luka parah, pelakunya sungguh tak disangka.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Ribuan Pelajar di Kediri Terima Manfaat Program MBG
- Di Hari Kanker Sedunia, Petrokimia Gresik Bangun Kesadaran Kesehatan Pelajar
- Bea Cukai Beri Pengetahuan Kepabeanan Kepada Pelajar dan Mahasiswa Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Kenalkan Tugas & Fungsi kepada Pelajar dan Mahasiswa
- Marak Penipuan Magang di Luar Negeri, Atase Polri KBRI Jerman Minta Pelajar Waspada