2 Siswi SMA Rela Jual Diri Rp 1 Juta demi Uang Saku
Dia menyebut kedua korban mau dijual karena membutuhkan uang saku.
“Tersangka lalu mengirimkan foto kedua cewek yang dijualnya, lalu membuat janji di salah satu tempat karaoke di Balikpapan,” terang Kasubdit Penmas AKBP Hanifa Siringoringo, Jumat (5/5).
Dia menambahkan, DL mengantar kedua remaja itu menemui pria hidung belang yang sudah memesan.
Setelah begituan, kedua remaja itu membagi pendapatan dengan DL.
Masing-masing remaja itu mendapatkan bagian Rp 500 ribu.
DL dijerat pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Saat ini, polisi masih melanjutkan lidik terkait kemungkinan korban lain yang dijual tersangka.
“Tersangka dan dua korban ini teman sendiri. Mereka teman gaul, jadi tidak saling kenal keluarga masing-masing. Sejauh ini tersangka mengaku enam bulan bekerja menjual korban. Untuk pemesan, masih akan kami lakukan pengembangan. Biasa si lelaki hidung belang ini memang mengincar anak di bawah umur,” pungkasnya. (bp-21/ono/k1)
Kasus perdagangan manusia (human trafficking) kembali terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya
- Polisi Masih Usut Dugaan Prostitusi Tempat Spa di Seminyak
- Spa Disulap Jadi Lokasi Prostitusi