2 Siswi SMA Rela Jual Diri Rp 1 Juta demi Uang Saku

Dia menyebut kedua korban mau dijual karena membutuhkan uang saku.
“Tersangka lalu mengirimkan foto kedua cewek yang dijualnya, lalu membuat janji di salah satu tempat karaoke di Balikpapan,” terang Kasubdit Penmas AKBP Hanifa Siringoringo, Jumat (5/5).
Dia menambahkan, DL mengantar kedua remaja itu menemui pria hidung belang yang sudah memesan.
Setelah begituan, kedua remaja itu membagi pendapatan dengan DL.
Masing-masing remaja itu mendapatkan bagian Rp 500 ribu.
DL dijerat pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Saat ini, polisi masih melanjutkan lidik terkait kemungkinan korban lain yang dijual tersangka.
“Tersangka dan dua korban ini teman sendiri. Mereka teman gaul, jadi tidak saling kenal keluarga masing-masing. Sejauh ini tersangka mengaku enam bulan bekerja menjual korban. Untuk pemesan, masih akan kami lakukan pengembangan. Biasa si lelaki hidung belang ini memang mengincar anak di bawah umur,” pungkasnya. (bp-21/ono/k1)
Kasus perdagangan manusia (human trafficking) kembali terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang