2 Skema Opsi Pendidikan Pancasila Dalam Kurikulum Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan solusi kepada pemerintah terkait kisruh PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Menurut Fauzi Abdillah, Kabid P2G, dalam PP tersebut seolah-olah menghilangkan istilah Pancasila dan Bahasa Indonesia, sebab yang ditulis dalam PP SNP hanya pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
"Sebenarnya ini bisa kami maklumi. Sebab UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 37 (angka 1) juga secara koheren hanya memuat nomenklatur pendidikan kewarganegaraan dan bahasa," terang Fauzi Abdillah, Jumat (16/4).
Namun, lanjutnya, dalam struktur dan implementasi kurikulum di pendidikan dasar dan menengah, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sudah diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Setidaknya inilah yang termuat dalam struktur kurikulum 2013 di sekolah/madrasah.
"Begitu pula pelajaran Bahasa Indonesia yang juga termuat dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah hingga detik ini," tegasnya.
Mengenai pendidikan Pancasila dalam struktur kurikulum sekolah, P2G memandang, Kemendikbud dan Kemenag bisa memilih setidaknya 2 skema opsi:
1. Muatan pendidikan Pancasila secara esensial termuat di dalam struktur mata pelajaran PPKn. Seperti yang ada dalam Kurikulum 2013 sejauh ini.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru memberikan dua opsi kepada pemerintah untuk penempatan pendidikan Pancasila dalam kurikulum sekolah
- Prabowo Potong Anggaran Seremoni dan Perjalanan Dinas Pemerintah, Hemat Rp 20 Triliun!
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Soal Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Guru Tak Perlu Berterima Kasih
- Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Bisa Memanfaatkan Ini!
- Demi Teknologi dan Pendidikan, KMP Aryadhana Kerja Sama dengan FPT Indonesia
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek