2 Spesialis Pencuri Ternak di Serang Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 5 TKP
jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap dua pria berinisial SA (40) serta OP (30) atas kasus pencurian hewan ternak.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan dua pelaku merupakan spesialis pencuri hewan ternak.
Menurut dia, sebelum ditangkap pelaku terakhir mencuri empat ekor kambing milik Abdullah (55), warga Pasar Baru, Kecamatan Kragilan.
"Pelaku ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, ketika petugas melakukan patroli," ucap AKBP Candra, Senin (2/9).
"Selain menangkap dua pelaku, kami juga mengamankan satu orang penadah berinisial BA (39) yang membeli kambing hasil curian," tambah dia.
AKBP Candra menjelaskan kronologi penangkapan berawal ketika petugas mencurigai pengendara motor Honda Beat sambil membawa beronjong pada dini hari.
Kemudian saat pengendara motor tersebut diinterogasi, ditemukan kunci T di dalam saku seorang pelaku.
"Atas temuan tersebut, SA serta OP dibawa ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap dia.
Satreskrim Polres Serang menangkap dua spesialis pencuri ternak dan seorang penadah. Pelaku sudah beraksi di sejumlah TKP. Begini penjelasan polisi.
- Demi Game Online, Pria Asal Kalidoni Palembang Nekat Curi Entok
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Tamu Kehilangan Jam Tangan, Respons Santika Gubeng Dinilai Tidak Profesional