2 Syarat Ini Mutlak Terpenuhi Agar Bharada E Dilindungi LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian menyebut ada empat syarat pengajuan permohonan dilindungi lembaga itu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama Pasal 28 Ayat 1.
Rully menjelaskan empat syarat itu, pertama, pentingnya keterangan pemohon kepada LPSK tentang kasus yang terjadi.
"Pentingnya keterangan ini adalah seberapa besar, seberapa penting, bagus, dan baik nilai keterangannya untuk mengungkap perkara," kata Rully saat dihubungi JPNN.com, Kamis (21/7).
Syarat kedua, adanya ancaman terhadap saksi atau korban yang memohon perlindungan dalam suatu perkara.
"Ancaman ini berupa ancaman faktual maupun ancaman yang sifatnya potensial," ujar dia.
Ketiga, adanya hasil analisis medis atau psikologis terhadap pemohon. Keempat, tentang rekam jejak orang yang minta perlindungan LPSK.
Rully menyebut rekam jejak itu bisa berupa iktikad baik, komitmen, dan keterlibatan pemohon dalam suatu kejahatan.
Dua syarat ini harus terpenuhi agar LPSK bisa memberi perlindungan terhadap Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak