2 Syarat Ini Mutlak Terpenuhi Agar Bharada E Dilindungi LPSK

"Itu menjadi bagian dari catatan tersendiri bagi LPSK untuk bisa memutuskan (menyetujui) permohonan perlindungan," ucap Rully.
Namun, kata Rully, ada 2 syarat yang mutlak terpenuhi sebelum LPSK memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi.
"Dua syarat utama yang harus terpenuhi ialah tentang sifat pentingnya keterangan dan (tingkat) ancaman," ujar Rully.
Terkait insiden di rumah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E yang konon baku tembak dengan Brigadir J telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Baca Juga: Bang Edwin Ungkap Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo, Oh
Bharada E sendiri sudah diwawancarai oleh tim LPSK tentang kasus tersebut pada Sabtu (16/7).
Namun, LPSK belum memutuskan apakah akan memberi perlindungan terhadap Bharada E atau tidak. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Dua syarat ini harus terpenuhi agar LPSK bisa memberi perlindungan terhadap Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang