2 Syarat Naik Haji 2022, yang Belum Bisa Sabar Ya!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan Pemerintah Arab Saudi membuka kembali penyelenggaraan haji 2022 ini kepada umat Islam yang berada di luar negara itu.
Ace menyebut ada dua syarat naik haji 2022 yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
"Di bawah 65 tahun dan telah divaksin yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi," ujar Ace di Jakarta, Minggu (10/4).
Ace menilai dengan dua syarat itu dia optimistis Indonesia memiliki kesempatan besar.
Dia menyebut jumlah calon jemaah haji di atas 65 tahun cukup banyak. Bahkan jika diperlukan Pemerintah Indonesia melakukan lobby kepada Pemerintah Arab Saudi agar ada relaksasi tentang usia ini.
Kendati demikian, artinya jemaah yang memiliki usia di atas 65 tahun belum bisa melaksanakan ibadah haji 2022.
Oleh karena itu, kata Ace, sangat penting juga Kementerian Agama harus dapat menjelaskan kepada calon jemaah haji di atas usia 65 tahun yang seharusnya berangkat tahun ini.
"Agar mereka tidak kecewa," ungkapnya.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyebut pelaksanaan haji 2022 dua ketentuan.
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Pemprov Kaltim Beri Bonus Ibadah Haji Bagi Para Juara MTQ Nasional 2024