2 Syarat Naik Haji 2022, yang Belum Bisa Sabar Ya!

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan Pemerintah Arab Saudi membuka kembali penyelenggaraan haji 2022 ini kepada umat Islam yang berada di luar negara itu.
Ace menyebut ada dua syarat naik haji 2022 yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
"Di bawah 65 tahun dan telah divaksin yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi," ujar Ace di Jakarta, Minggu (10/4).
Ace menilai dengan dua syarat itu dia optimistis Indonesia memiliki kesempatan besar.
Dia menyebut jumlah calon jemaah haji di atas 65 tahun cukup banyak. Bahkan jika diperlukan Pemerintah Indonesia melakukan lobby kepada Pemerintah Arab Saudi agar ada relaksasi tentang usia ini.
Kendati demikian, artinya jemaah yang memiliki usia di atas 65 tahun belum bisa melaksanakan ibadah haji 2022.
Oleh karena itu, kata Ace, sangat penting juga Kementerian Agama harus dapat menjelaskan kepada calon jemaah haji di atas usia 65 tahun yang seharusnya berangkat tahun ini.
"Agar mereka tidak kecewa," ungkapnya.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyebut pelaksanaan haji 2022 dua ketentuan.
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih