2 Tahun Buron, Eks Kades Tersangka Korupsi Sempat menjadi Pedagang di Bekasi
Rabu, 11 Mei 2022 – 01:45 WIB

Kejari Bengkulu saat menyerahkan berkas tersangka ke Pengadilan Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari
Perbuatan Ujang Sunardi terkait penyalahgunaan dana Desa Karya Pelita untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka, telah menimbulkan kerugian negara Rp 400 juta.
Ujang Sunardi dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yeni mengatakan bahwa tersangka akan diserahkan ke Kejari Bengkulu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Selama dua tahun menjadi buron, eks kades tersangka korupsi ini sempat menjadi pedagang di Bekasi, Jawa Barat, Kini, dia sudah dibekuk kejaksaan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Dugaan Korupsi di Komdigi, Kejari Geledah Sejumlah Lokasi
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Gubernur Jateng Sebut Harga Pangan Normal, tetapi Pedagang Mengeluh Ada Lonjakan Tajam