2 Tahun Buron, Pembunuh Guru Ngaji di Banyuasin Akhirnya Ditangkap

Pelaku Egi yang saat itu kehilangan handphone bertanya kepada korban Edi.
"Jadi, pelaku Egi ini pada saat itu kehilangan handphone dan bertanya pada korban Edi, tetapi korban Edi menjawab tidak tau, lalu terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku. Namun diselesaikan oleh Ketua RT setempat," ungkap Anwar saat gelar press release di Polda Sumsel, Selasa (24/10) sore.
Lantaran masih dendam kata Anwar, seminggu sesudahnya tersangka pelaku Egi mengajak dua tersangka lainnya untuk mencari korban.
Setelah bertemu ketiganya langsung mengeroyok korban dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.
"Atas ulahnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutup Anwar. (mcr35/jpnn)
Setelah hampir dua tahun buron, tiga pelaku pembunuhan guru ngaji di Banyuasin ditangkap Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Banjir di Banyuasin, AKBP Ruri dan Bupati Askolani Bagikan Sembako untuk Masyarakat Terdampak