2 Tahun Buron, Pembunuh Guru Ngaji di Banyuasin Akhirnya Ditangkap

Pelaku Egi yang saat itu kehilangan handphone bertanya kepada korban Edi.
"Jadi, pelaku Egi ini pada saat itu kehilangan handphone dan bertanya pada korban Edi, tetapi korban Edi menjawab tidak tau, lalu terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku. Namun diselesaikan oleh Ketua RT setempat," ungkap Anwar saat gelar press release di Polda Sumsel, Selasa (24/10) sore.
Lantaran masih dendam kata Anwar, seminggu sesudahnya tersangka pelaku Egi mengajak dua tersangka lainnya untuk mencari korban.
Setelah bertemu ketiganya langsung mengeroyok korban dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.
"Atas ulahnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutup Anwar. (mcr35/jpnn)
Setelah hampir dua tahun buron, tiga pelaku pembunuhan guru ngaji di Banyuasin ditangkap Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL