2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak

2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi (tengah) bersama Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi (kiri) serta Kanit Reskrim AKP Gede Gustiyana (kanan) saat jumpa pers di Polsek Pademangan, Jumat (25/10/2024). ANTARA/Mario Sofia Nasution

“Itulah yang membuat kami kesulitan dalam melakukan penyelidikan, serta saksi-saksi yang minim tentang pergerakan dia, keluarga yang tidak terlalu kooperatif saat itu sehingga kami mengalami kesulitan,” kata dia.

Dia mengaku petugas terbantu dengan warga yang ada di lingkungan rumah pelaku yang tidak menyukai pelaku DLL.

Saat Lebaran lalu, ada info pelaku ada di rumahnya, tetapi saat digerebek sudah tidak ada.

“Pada saat kemarin, kami tangkap Sabtu, kami sudah geledah rumahnya kosong, ternyata dia sembunyi di atas pada ruangan khusus itu," katanya.

AKP Gede Gustiyana mengatakan pelaku ini merupakan pemain tunggal dan memang tidak ada jaringan.

Dia tidak bisa beradaptasi di tempat baru dan kembali ke Jakarta hingga akhirnya tertangkap.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHPidana jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun karena korban meninggal dunia.

Suami korban, Dody mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah menangkap pelaku.

Polisi tembak kedua kaki jambret setelah dua tahun menjadi buronan seusai menjalankan aksinya di Pademangan Timur, Jakarta Utara pada Juli 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News