2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
Sabtu, 14 Desember 2024 – 17:42 WIB
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Dua tahun jadi bandar sabu-sabu, Jaka Umbara ditangkap Satnarkoba Polres Banyuasin.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk Senilai Rp 670 Miliar
- Bareskrim Polri Bongkar Clandestine Lab Jaringan Malaysia di Bandung
- Polisi Gerebek Rumah Mewah di Bandung, Diduga Tempat Produksi Narkoba
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
- Ojol Bekerja Sampingan Jadi Kurir Ganja 5,2 Kilogram