2 Tahun Masuk DPO, Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jalan Ditangkap Kejati Sumsel
jpnn.com - PALEMBANG - Pelarian terduga pelaku tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Desa Harapan Jaya, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2019, AB, berakhir.
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumsel dibantu Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim berhasil menangkap AB.
"Pelaku berinisial AB ditangkap semalam di Jalan Trikora Lorong Arisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kota Palembang oleh tim tangkap buron Kejati Sumsel dan dibantu jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Selasa (14/11).
Menurut dia, AB merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
"Sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama dua tahun," katanya.
Tersangka AB setelah diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang.
Selanjutnya, pada Selasa ini AB segera dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk kemudian dititipkan di Lapas Kelas 2 Muara Enim guna proses selanjutnya. (antara/jpnn)
2 tahun masuk DPO kejaksaan, tersangka korupsi rehabilitasi jalan Desa Harapan Jaya, Kabupaten Muara Enim, ditangkap Kejati Sumsel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Jokowi dan Korupsi
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik