2 Tahun Pacaran, Murid SMA Ngamar di Hotel
Rabu, 03 Mei 2017 – 01:06 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Menurut Lutfi, hal itu tak sesuai Pasal 33 ayat 1 Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Harusnya turut peduli juga dengan generasi bangsa. Jangan mau uangnya saja," pungkasnya. (jok/yit)
Orang tua di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah harus lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila