2 Teman Dugem Mahasiswi Cantik yang Tewaskan Pemotor di Riau Diburu Polisi, Inisialnya
"Hasil cek urine (Marisa) positif narkoba dan itu terjadi saat pelaku M pulang dari karaoke,” jelas Jeki.
Marisa yang seorang mahasiswi mengaku tidak sadar telah menabrak dari belakang sepeda motor korban sehingga Renti terseret dan tewas.
"Karena di bawah pengaruh narkoba, dia tidak sadar dan akhirnya diberitahu rekan-rekan gojek hingga akhirnya kembali dan korban sudah meninggal di TKP,” ungkapnya.
Jeki menambahkan bahwa dua teman Marisa, pria T dan wanita O saat ini dalam proses pengejaran oleh polisi.
"Dua rekannya masih kami lakukan pengejaran. Kami akan lakukan pengembangan terkait peredaran narkotikanya,” tutur Jeki.
Akibat perbuatannya, Marisa ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 Ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Mahasiswi itu juga disangka melanggar Pasal 310 Ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kecelakaan maut bermula saat sebuah mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang dikemudikan oleh Marisa yang mabuk melaju dari arah timur menuju barat.
Polisi memburu dua teman dugem mahasiswi cantik Marisa Putri (21) yang tewaskan pemotor saat mengendarai Toyota Raize dalam keadaan mabuk di Pekanbaru, Riau.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara