2 Tenaga Kesehatan Terlibat Kasus Aborsi Sepasang Kekasih

2 Tenaga Kesehatan Terlibat Kasus Aborsi Sepasang Kekasih
Sepasang kekasih berinisial NA (kedua kiri) dan HA (kedua kanan) menjadi tersangka kasus aborsi di Mataram, NTB, Rabu (17/5/2023). (ANTARA/Dhimas B.P)

Sebagai tersangka keduanya dikenakan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Sepasang kekasih berinisial NA (36) dan HA (39) melakukan aborsi yang melibatkan tenaga kesehatan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News