2 Terdakwa Ini Divonis Mati, Kasusnya Berat
Jumat, 27 Mei 2022 – 19:27 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa perkara narkoba. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com
Dalam sidang tuntutan beberapa minggu lalu, JPU Yusa menuntutnya dengan hukuman mati.
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat M Sulton, yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.
Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos.
Kemudian, Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai.
Lalu, sabu-sabu dikemas di indekos tersebut menjadi empat boks.
Dalam pengiriman tersebut, Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh M Sulton. (antara/jpnn)
2 terdakwa divonis mati. Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman seumur hidup.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim