2 Terdakwa Ini Divonis Mati, Kasusnya Berat
Jumat, 27 Mei 2022 – 19:27 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa perkara narkoba. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com
Dalam sidang tuntutan beberapa minggu lalu, JPU Yusa menuntutnya dengan hukuman mati.
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat M Sulton, yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.
Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos.
Kemudian, Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai.
Lalu, sabu-sabu dikemas di indekos tersebut menjadi empat boks.
Dalam pengiriman tersebut, Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh M Sulton. (antara/jpnn)
2 terdakwa divonis mati. Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman seumur hidup.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir