2 Terdakwa Korupsi Alquran Dipindahkan ke Rutan Cipinang
Jumat, 14 Juni 2013 – 13:56 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek pengadaan Alquran dan IT Lab Komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan puteranya Dendy Prasetya dipindahkan oleh Jaksa KPK, Jumat (14/6).
Keduanya dipindahkan dari Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, menuju Rutan Cipinang.
Baca Juga:
"Jam 11.00 siang tadi sudah Pak Zul dan Dendy sudah dipindahkan ke Rutan Cipinang," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Erman Umar dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Kedua kliennya, kata Erman, menyambut baik pemindahan ke rutan Cipinang itu. Pasalnya, kesehatan Dendy usai kecelakaan masih membutuhkan penanganan medis yang lebih intens.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek pengadaan Alquran dan IT Lab Komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan puteranya Dendy Prasetya dipindahkan
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak