2 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Tangisan Pun Pecah
“Alhamdulillah itu semua memang sudah menjadi doa saya setiap hari, saya sangat beryukur Allah mendengar doa kami,” ungkapnya.
Dirinya pun mengaku banyak berterimakasih kepada keluarganya yang setia mendukungnya termasuk tim penasehat hukumnya. “Terimakasih semua, Alhamdulillah, saya tidak bisa berbicara apa apa lagi, saya sangat bersyukur,” ulasnya.
Zainal Arifin pun mengaku sangat lega dengan putusan majelis hakim yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam perkara ini. “Akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga, saya sudah ditahan sejak 31 agustus 2016 akhirnya sekarang bisa bebas,” ulasnya.
Dalam tuntutan JPU sebelumnya, Kantor Komunikasi dan Telekomunikasi Muara Enim melalui kedua terdakwa memiliki kewajiban memungut retribusi terhadap perusahaan menara telekomunikasi di Muara Enim.
Namun, kedua terdakwa diduga tidak membentuk tim verifikasi serta tidak membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Akibat perbuatan kedua terdakwa, ada 40 menara telekomunikasi yang tidak membayar retribusi.
Hal ini salah satunya ditengarai karena kedua terdakwa tidak mendata secara langsung jumlah menara telekomunikasi yang seharusnya dipungut retribusi.
Akibatnya, negara menderita kerugian sekitar Rp 533 juta lebih. (way)
Dua terdakwa kasus korupsi Retribusi Menara Telekomunikasi di Palembang, Sumatera Selatan Jumnhari Yunus (56) dan Zainal Arifin (53)
Redaktur & Reporter : Budi
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum