2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati

2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
JPU Kejari Belawan Rizki Fajar ketika membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring di ruang sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa pembawa sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg) antarprovinsi dituntut hukuman mati.

Kedua terdakwa, yakni Jasri (34) warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Batu Hampar, Rokan Hilir, dan Heri Chandra (43) warga Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati," kata JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari di Pengadilan Negeri Medan, Jumat.

JPU menjelaskan sabu-sabu seberat 20 kilogram itu dibawa dari Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir di Provinsi Riau ke Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara.

Menurut JPU, kedua terdakwa tersebut dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujar Rizki.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Belawan, Hakim Ketua Philip M Soentpiet menunda persidangan dan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (5/5), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya," ujar Hakim Philip.

Terdakwa pembawa sabu-sabu seberat 20 kilogram antarprovinsi, Jasri dan Heri Chandra dituntut hukuman mati.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News