2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati

2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
JPU Kejari Belawan Rizki Fajar ketika membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring di ruang sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Sebelumnya dalam sidang tersebut, JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus bermula pada Selasa (10/9/2024) pukul 21.30 WIB.

Saat itu terdakwa Jasri dihubungi Wak Alang (daftar pencarian orang/DPO) dan disuruh mengantarkan sabu-sabu itu bersama terdakwa Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.

Kepada terdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Kamis (12/9/2024) dini hari.

Wak Alang juga menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan sabu-sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil Honda BRV tersebut.

Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara.

Pada Jumat (13/9/2024) pukul 1.00 WIB, kedua terdakwa sampai di jalan tol Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan menghubungi orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.

Namun, ketika kedua terdakwa hendak keluar di pintu tol Bandar Selamat, Medan Tembung, Kota Medan, tiba-tiba kedua terdakwa dikejar oleh satu unit mobil.

Melihat itu, seketika terdakwa Jasri yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

Terdakwa pembawa sabu-sabu seberat 20 kilogram antarprovinsi, Jasri dan Heri Chandra dituntut hukuman mati.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News