2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
Sabtu, 26 April 2025 – 11:15 WIB

JPU Kejari Belawan Rizki Fajar ketika membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring di ruang sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Hingga akhirnya terdakwa Jasri dan terdakwa Heri diberhentikan oleh satu unit mobil berisikan anggota kepolisian dari Polda Sumut tepatnya di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kota Medan.
"Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kilogram, dan kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” tutur JPU Rizki. (antara/jpnn)
Terdakwa pembawa sabu-sabu seberat 20 kilogram antarprovinsi, Jasri dan Heri Chandra dituntut hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Sedang Apa Fachri Albar Saat Diamankan?
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Fachri Albar Hanya Menundukkan Kepala
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah