2 Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Reaksi Aziz Yanuar Mengejutkan
Jumat, 18 Maret 2022 – 17:27 WIB

Azis Yanuar bereaksi begini setelah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella selaku terdakwa pembunuh Laskar FPI divonis bebas oleh hakim PN Jaksel. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com/Dean Pahrevi
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta. (cr3/fat/jpnn)
Azis Yanuar bereaksi begini setelah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella selaku terdakwa pembunuh Laskar FPI divonis bebas oleh hakim PN Jaksel.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel