2 Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Aceh, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak.
Kedua terdakwa itu ialah M Rizal (39), dan Rabusah (46), warga Simpang Jernih, Aceh Timur.
Kepala Kejari Aceh Timur Semeru diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi mengatakan vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Idi, Aceh Timur.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Khalid, didampingi Ike Ari Kesema dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.
Jaksa penuntut umum (JPU) Harry Arfhah dan M Iqbal Zakwan.
Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur.
"Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Aceh Timur yang dibacakan pada persidangan sebelumnya," kata Ivan Najjar Alavi di Aceh Timur, Rabu (1/9).
Sebelumnya, korban Siti Fatimah (56) dan anak gadisnya, Nadatul Afraa (16) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumah mereka, di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/2) pukul 14.00 WIB.
Dua terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak di Aceh divonis hukuman mati. Majelis Hakim PN Idi, Aceh Timur, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- 5 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Truk, Mobil, dan Motor
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur