2 Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Divonis Hukuman Mati

jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Aceh, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak.
Kedua terdakwa itu ialah M Rizal (39), dan Rabusah (46), warga Simpang Jernih, Aceh Timur.
Kepala Kejari Aceh Timur Semeru diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi mengatakan vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Idi, Aceh Timur.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Khalid, didampingi Ike Ari Kesema dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.
Jaksa penuntut umum (JPU) Harry Arfhah dan M Iqbal Zakwan.
Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur.
"Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Aceh Timur yang dibacakan pada persidangan sebelumnya," kata Ivan Najjar Alavi di Aceh Timur, Rabu (1/9).
Sebelumnya, korban Siti Fatimah (56) dan anak gadisnya, Nadatul Afraa (16) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumah mereka, di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/2) pukul 14.00 WIB.
Dua terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak di Aceh divonis hukuman mati. Majelis Hakim PN Idi, Aceh Timur, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta