2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara

jpnn.com - MEDAN - Afrizal (57) dan Iskandar (50), terdakwa perdagangan satwa dilindungi berupa lutung dan kukang api divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif.
Kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Afrizal (57), dan Iskandar (50), dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun," ujar Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena di PN Medan, Selasa (10/12).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," jelas Hakim Vera.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka agar jangan punah populasinya.
"Hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Vera.
Dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Medan.
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun