2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 11 Desember 2024 – 07:02 WIB

Kedua terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/12/20204). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Di lokasi itu, petugas menemukan dua ekor lutung disimpan di dalam sangkar. Iskandar mengaku menjual tiga ekor lutung, satu tupai, dan dua ekor kukang kepada Afrizal seharga total Rp 2,85 juta.
“Terdakwa Iskandar juga mengungkapkan bahwa dia membeli tiga ekor lutung anak dari seorang yang bernama Yulih (masih buron) dengan harga Rp 225 ribu per ekor,” ucap JPU Frianto. (antara/jpnn)
Dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Medan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun