2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 11 Desember 2024 – 07:02 WIB
Di lokasi itu, petugas menemukan dua ekor lutung disimpan di dalam sangkar. Iskandar mengaku menjual tiga ekor lutung, satu tupai, dan dua ekor kukang kepada Afrizal seharga total Rp 2,85 juta.
“Terdakwa Iskandar juga mengungkapkan bahwa dia membeli tiga ekor lutung anak dari seorang yang bernama Yulih (masih buron) dengan harga Rp 225 ribu per ekor,” ucap JPU Frianto. (antara/jpnn)
Dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Medan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara