2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi
jpnn.com - JAKARTA - Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan kasasi.
"Kasus Kanjuruhan atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/3)
Dia menambahkan bahwa jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, jaksa penuntut ymum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ungkap Ketut.
Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.
Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
- Lihat Momen Guru Supriyani Mengusap Air Mata, Mengharukan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel