2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi
![2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/03/19/nk82r-n7qy.jpg)
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam 1 Oktober 2022 seusai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut makin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka. (antara/jpnn)
Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Lihat Momen Guru Supriyani Mengusap Air Mata, Mengharukan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali