2 Terduga Penyelundup Imigran Rohingya Ditangkap Polisi

jpnn.com - BANDA ACEH - Polisi mengungkap kasus dugaan penyelundupan imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Timur.
Dalam pengungkapan itu, Polres Aceh Timur menangkap dua terduga pelaku.
Keduanya, yakni BU (34), warga Gampong (desa) Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, dan MA (25), pria berkewarganegaraan Myanmar.
“Rencananya, kedua pelaku ini akan membawa kabur imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Timur ke Medan, tetapi aksi mereka digagalkan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis (20/4).
Dia menjelaskan pengungkapan penyelundupan imigran Rohingya tersebut setelah polisi melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan.
Menurutnya, pengungkapan ini bermula dari terdamparnya 184 warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada akhir Maret 2023.
“Dari peristiwa ini, Polres Aceh melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya imigran Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata perwira menengah Polri itu.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi ada penyelundupan imigran Rohingya dari penampungan.
Polisi mengungkap kasus dugaan penyelundupan imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Timur.
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi