2 Terduga Penyelundup Imigran Rohingya Ditangkap Polisi
jpnn.com - BANDA ACEH - Polisi mengungkap kasus dugaan penyelundupan imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Timur.
Dalam pengungkapan itu, Polres Aceh Timur menangkap dua terduga pelaku.
Keduanya, yakni BU (34), warga Gampong (desa) Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, dan MA (25), pria berkewarganegaraan Myanmar.
“Rencananya, kedua pelaku ini akan membawa kabur imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Timur ke Medan, tetapi aksi mereka digagalkan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis (20/4).
Dia menjelaskan pengungkapan penyelundupan imigran Rohingya tersebut setelah polisi melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan.
Menurutnya, pengungkapan ini bermula dari terdamparnya 184 warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada akhir Maret 2023.
“Dari peristiwa ini, Polres Aceh melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya imigran Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata perwira menengah Polri itu.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi ada penyelundupan imigran Rohingya dari penampungan.
Polisi mengungkap kasus dugaan penyelundupan imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Timur.
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru