2 Terduga Penyelundup Imigran Rohingya Ditangkap Polisi
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap BU bersama dua imigran Rohingya yang akan diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan minibus.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap BU, polisi mendapat informasi keterlibatan MA.
Adapun MA merupakan warga negara Myanmar yang memiliki sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU.
Menurut dia, peran MA adalah sebagai penghubung imigran Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara. Setelah itu, dibawa ke Malaysia.
"Kedua pelaku mengaku mendapat upah Rp 3 juta per imigran Rohingya yang berhasil diantar ke Medan. BU sudah tiga kali menyelundupkan imigran Rohingya dari Aceh Timur ke Medan," kata Andy.
Kini, kedua pelaku ditahan di Polres Aceh Timur bersama barang bukti.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan Undang-Undang Keimigrasian, kedua pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata pungkas Rahmansyah. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus dugaan penyelundupan imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi