2 Terpidana Mati Asal Australia Kembali Tulis Surat ke Pemerintah Indonesia

Dua terpidana mati penyelundup narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kembali menulis surat yang memohon pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan nyawa mereka.
Kemarin, dua pemimpin geng ‘Bali Nine’, kelompok penyelundup heroin, ini ditolak pengajuan PK atau peninjauan kembali-nya.
Kini, mereka menunggu eksekusi mati yang diperkirakan terjadi dalam beberapa minggu, karena presiden Joko Widodo juga telah menolak permohonan grasi mereka.
Dalam surat yang berisi dua kalimat saja, Chan dan Sukumaran memohon sebuah moratorium sehingga mereka bisa terus melanjutkan program rehabilitasi yang mereka jalankan di penjara Bali.
"Kami percaya pada sistem hukum Indonesia yang membawa keadilan dan keseimbangan," tulis surat itu.
Pasangan ini baru saja mendapat penolakan grasi dari Presiden Indonesia, yang dianggap sebagai upaya banding terakhir, tetapi keduanya terus berusaha agar pengadilan membuka kembali kasus ini.
Dalam konferensi pers di Bali, Rabu (4/2), juru bicara pengadilan, Hasoloan Sianturi, mengumumkan pengajuan PK mereka telah ditolak.
Dua terpidana mati penyelundup narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kembali menulis surat yang memohon pemerintah Indonesia
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya