2 Terpidana Mati Asal Australia Kembali Tulis Surat ke Pemerintah Indonesia
Dua terpidana mati penyelundup narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kembali menulis surat yang memohon pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan nyawa mereka.
Kemarin, dua pemimpin geng ‘Bali Nine’, kelompok penyelundup heroin, ini ditolak pengajuan PK atau peninjauan kembali-nya.
Kini, mereka menunggu eksekusi mati yang diperkirakan terjadi dalam beberapa minggu, karena presiden Joko Widodo juga telah menolak permohonan grasi mereka.
Dalam surat yang berisi dua kalimat saja, Chan dan Sukumaran memohon sebuah moratorium sehingga mereka bisa terus melanjutkan program rehabilitasi yang mereka jalankan di penjara Bali.
"Kami percaya pada sistem hukum Indonesia yang membawa keadilan dan keseimbangan," tulis surat itu.
Pasangan ini baru saja mendapat penolakan grasi dari Presiden Indonesia, yang dianggap sebagai upaya banding terakhir, tetapi keduanya terus berusaha agar pengadilan membuka kembali kasus ini.
Dalam konferensi pers di Bali, Rabu (4/2), juru bicara pengadilan, Hasoloan Sianturi, mengumumkan pengajuan PK mereka telah ditolak.
Dua terpidana mati penyelundup narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kembali menulis surat yang memohon pemerintah Indonesia
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata