2 Tersangka Kasus Begal di Jakarta Utara Ternyata DPO Polsek Kemayoran

2 Tersangka Kasus Begal di Jakarta Utara Ternyata DPO Polsek Kemayoran
Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra (tengah) menghadirkan enam tersangka begal yang dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/8/2022) . (ANTARA/Abdu Faisal)

Tersangka ISK dan YD terungkap merupakan DPO dalam kasus perkelahian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Ini adalah hasil pengembangan kami, ternyata (dari) empat orang yang kami amankan (tangkap) ada dari mereka yang DPO Polsek Kemayoran," ujar Happy.

Menyusul penangkapan tujuh tersangka, kepolisian lalu memburu kepala komplotan begal itu yang berinisial RS (17) dan menangkapnya.

Tersangka ISK dan YD akan diserahkan ke Polsek Kemayoran karena tindak pidana yang mereka lakukan terjadi di wilayah itu.

"Itu sudah satu tahun, jadi, ini cukup lama. Maka I (ISK) dan Y (YD) yang merupakan DPO Polsek Kemayoran akan kami serahkan untuk melakukan penyelesaian perkara," kata Happy.

Sementara enam tersangka lain, yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan pada Senin, dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi juga mengamankan dua bilah celurit yang menjadi barang bukti kasus tersebut. (antara/jpnn)


Satu tahun jadi DPO Polsek Kemayoran, dua tersangka kasus begal di Jakarta Utara ditangkap Polsek Pademangan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News