2 Tersangka Kasus Djoko Tjandra Tak Ditahan, Lemkapi Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan angkat suara menanggapi langkah Bareskrim Polri tidak menahan dua tersangka dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kedua tersangka dimaksud masing-masing mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
Tommy diduga menjadi perantara suap Djoko kepada Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Menurut Edi, langkah penyidik Bareskrim Polri tidak menahan kedua tersangka, dibenarkan secara undang-undang.
"Masalah penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Sepanjang penyidik berkeyakinan tersangka kooperatif, tidak melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka penahanan tidak mesti dilakukan penyidik," ujar Edi di Jakarta, Jumat (28/8).
Ketentuan tersebut diatur dalam pada Pasal 21 ayat 1, Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang KUHAP.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga menyatakan, dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP ada syarat objektif jika penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.
Yaitu, ancaman hukuman pidananya lima tahun penjara atau lebih. Kemudian, tersangka atau terdakwa dijerat dengan tindak pidana tertentu dalam KUHAP.
Apa tanggapan Lemkapi soal langkah Bareskrim tidak menahan dua tersangka dugaan suap Djoko Tjandra?
- Tragedi Penembakan di Way Kanan, Lemkapi Desak TNI-Polri Segera Tetapkan Tersangka
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Sambut Mudik 2025, Lemkapi Apresiasi Slogan Kapolri
- Kritik Putra Kapolda Kalsel yang Bermewah-mewahan, Lemkapi: Contoh Kapolri dan Istri
- Lemkapi Sebut RUU Kejaksaan akan Membuat Jaksa Kebal Hukum
- Lemkapi Apresiasi Kepedulian Polres Rohul terhadap Anak Jalanan