2 Tersangka Kasus Djoko Tjandra Tak Ditahan, Lemkapi Bilang Begini
Jumat, 28 Agustus 2020 – 14:53 WIB

Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Antara lain, pelanggaran terhadap Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkoba.
"Nah, dalam kasus ini saya kira penyidik sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang sehingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.
Dosen hukum kepolisian ini meyakini, keputusan penyidik untuk tidak menahan kedua tersangka bukan merupakan keputusan yang mudah diambil.
Apalagi, berbagai opini pro kontra kini bermunculan.
"Kita hormati proses hukum dan minta Polri tetap menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum," pungkas Edi. (gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Apa tanggapan Lemkapi soal langkah Bareskrim tidak menahan dua tersangka dugaan suap Djoko Tjandra?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Tragedi Penembakan di Way Kanan, Lemkapi Desak TNI-Polri Segera Tetapkan Tersangka
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Sambut Mudik 2025, Lemkapi Apresiasi Slogan Kapolri
- Kritik Putra Kapolda Kalsel yang Bermewah-mewahan, Lemkapi: Contoh Kapolri dan Istri
- Lemkapi Sebut RUU Kejaksaan akan Membuat Jaksa Kebal Hukum
- Lemkapi Apresiasi Kepedulian Polres Rohul terhadap Anak Jalanan