2 Tersangka Kasus Djoko Tjandra Tak Ditahan, Lemkapi Bilang Begini
Jumat, 28 Agustus 2020 – 14:53 WIB
Antara lain, pelanggaran terhadap Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkoba.
"Nah, dalam kasus ini saya kira penyidik sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang sehingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.
Dosen hukum kepolisian ini meyakini, keputusan penyidik untuk tidak menahan kedua tersangka bukan merupakan keputusan yang mudah diambil.
Apalagi, berbagai opini pro kontra kini bermunculan.
"Kita hormati proses hukum dan minta Polri tetap menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum," pungkas Edi. (gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Apa tanggapan Lemkapi soal langkah Bareskrim tidak menahan dua tersangka dugaan suap Djoko Tjandra?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Edi Optimistis Gugus Tugas Polri Percepat Terwujudnya Swasembada Pangan
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Edi Sebut Komjen Pol Ahmad Dofiri Tepat Jabat Wakapolri, Begini Alasannya
- Bang Edi Luncurkan Buku 'Hukum Kepolisian' Lengkap dengan Kritikan