2 Tersangka Kasus Film Dewasa Menikah di Kantor Polisi

2 Tersangka Kasus Film Dewasa Menikah di Kantor Polisi
Dua tersangka kasus produksi film porno, yakni SE (27) dan AT (30) melangsungkan akad nikah di kantor penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Sabtu (9/9/2023). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

"Ucapan terima kasih dan haru diucapkan oleh mempelai berdua dan keluarga mempelai kepada penyidik, pascapenyidik memfasilitasi akad nikah atau ijab kabul dimaksud," kata Ade Safri.

Ade Safri menambahkan meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang.

Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah," katanya.

Mereka tinggal mengajukan permohonan saja.

"Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor polisi dan petugas dari KUA-nya," katanya.

Ade Safri juga menjelaskan pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri.

Tersangka kasus produksi film dewasa, SE (27) dan AT (30) menikah di Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News