2 Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Kabareskrim Komjen Agus Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto harus turun tangan menyusuk dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari tahanan.
Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.
Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka yang masih buron, yakni Direktur Operasional SA.
Agus mengatakan kedua tersangka itu ke luar dari tahanan karena masa penahananya telah habis.
"Dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri karena masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis. Namun, proses penyidikan masih dilakukan," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (28/6).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara itu segera tuntas.
Menurut Agus, bolak-balik perkara yang dilakukan selama proses penyidikan untuk setiap tersangka itu hampir semuanya di atas lima kali.
Namun, jaksa kerap menilai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik tidak lengkap. Alhasil, berujung dibebaskannya tersangka HS dan JI.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto harus turun tangan menyusuk dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari tahanan
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Kabareskrim Targetkan Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba Demi Dukung Asta Cita
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini