2 Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Kabareskrim Komjen Agus Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto harus turun tangan menyusuk dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari tahanan.
Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.
Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka yang masih buron, yakni Direktur Operasional SA.
Agus mengatakan kedua tersangka itu ke luar dari tahanan karena masa penahananya telah habis.
"Dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri karena masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis. Namun, proses penyidikan masih dilakukan," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (28/6).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara itu segera tuntas.
Menurut Agus, bolak-balik perkara yang dilakukan selama proses penyidikan untuk setiap tersangka itu hampir semuanya di atas lima kali.
Namun, jaksa kerap menilai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik tidak lengkap. Alhasil, berujung dibebaskannya tersangka HS dan JI.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto harus turun tangan menyusuk dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari tahanan
- Kabareskrim Targetkan Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba Demi Dukung Asta Cita
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi
- Kaget dengan Isu Miring, Azizah Salsha Beri Klarifikasi Penting
- Direktorat Siber Bareskrim Tangkap Oknum Guru Honorer Pembobol Sistem BKN