2 Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Kabareskrim Komjen Agus Turun Tangan

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto harus turun tangan menyusuk dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari tahanan.
Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.
Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka yang masih buron, yakni Direktur Operasional SA.
Agus mengatakan kedua tersangka itu ke luar dari tahanan karena masa penahananya telah habis.
"Dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri karena masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis. Namun, proses penyidikan masih dilakukan," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (28/6).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara itu segera tuntas.
Menurut Agus, bolak-balik perkara yang dilakukan selama proses penyidikan untuk setiap tersangka itu hampir semuanya di atas lima kali.
Namun, jaksa kerap menilai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik tidak lengkap. Alhasil, berujung dibebaskannya tersangka HS dan JI.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto harus turun tangan menyusuk dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari tahanan
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Kasus Teror ke Jurnalis Tempo
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya