2 Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Kabareskrim Komjen Agus Turun Tangan
"Tahap satu ke kejaksaan. Namun, hanya sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21," ujar Agus.
Karena itu, Agus meminta kepada penyidik yang menangani perkara itu agar memecah laporan polisi.
"Saya minta untuk tolong dipecah saja LP, LP-nya, karena selama ini kami berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kami terima dari seluruh Polda, Mabes Polri," ujar Agus.
Agus mengatakan cara tersebut dianggap efisien dalam penanganan perkara kasus tersebut.
Agus menyebut sudah ada dua LP yang sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Ini bukan nebis in idem (penyidikan kasus yang sama), karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi, ada 2 LP kalau enggak salah, yang sudah ditingkatkan ke penyidikan," tutur Agus.
Agus pun meminta agar korban yang belum melapor segera melaporkan kepada penyidik.
Pasalnya, penyidik bakal menangani kasus tersebut secara parsial.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto harus turun tangan menyusuk dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari tahanan
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Kabareskrim Targetkan Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba Demi Dukung Asta Cita
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini