2 Tersangka Kasus Kematian Gilang Peserta Diksar Menwa UNS Ditahan di Sini
jpnn.com, SOLO - Satreskrim Polresta Surakarta telah menetapkan dua tersangka kasus kematian peserta Diksar Menwa UNS Solo, Gilang Endi Saputra, 21.
Kedua tersangka tersebut adalah panitia Diklatsar Menwa UNS Solo berinisial NFM dan FPJ. Keduanya kini telah mendekam di rumah tahanan berbeda.
Sebelum menahan kedua tersangka berinisial NFM dan FPJ, penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah mencoba melakukan upaya penangkapan paksa di Jebres Surakarta, Jumat (5/11) sekitar pukul 13.50.
"Tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait barang bukti milik tersangka," ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, (Sabtu 6/11) sore.
Saat proses pemeriksaan kedua tersangka didampingi penasehat hukum dari tim BKBH Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor: Sp.Han/193/XI/2021/Reskrim, sekitar pukul 23.15 tersangka NFM telah resmi dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Polsek Laweyan.
Sedangkan FPJ digelandang ke Rutan Polsek Banjarsari sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor : Sp.Han/193/XI/2021/Reskrim.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Satreskrim Polresta Surakarta telah menetapkan dua tersangka kasus kematian peserta Diksar Menwa UNS Solo, Gilang Endi Saputra, 21.
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Jokowi Tanggapi Survei Litbang Kompas Pilgub Jateng yang Tempatkan Andika Unggul
- Diundang Respati-Astrid ke Angkringan, Jokowi: tetapi yang Bayarin, Saya
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- 31 Tahun Vakum, Lokananta Records Bangkit Lagi