2 Tersangka Kasus Penembakan Tauke Karet Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap
Jumat, 18 Juni 2021 – 14:22 WIB
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa senjata rakitan jenis kecepek.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Dua tersangka kasus penembakan terhadap tauke karet yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- 12 Santri Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Modusnya Bikin Miris
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga