2 Tersangka Kasus Penembakan Tauke Karet Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap
Jumat, 18 Juni 2021 – 14:22 WIB

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan saat ekspos kasus pembunuhan toke karet di Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi.(ANTARANanang Mairiadi)
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa senjata rakitan jenis kecepek.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Dua tersangka kasus penembakan terhadap tauke karet yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI