2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
Senin, 20 Mei 2024 – 19:45 WIB

Jaksa mengawal dua tersangka kasus dugaan korupsi dana APM Kecamatan Suela untuk menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram usai pelaksanaan tahap dua di Kantor Kejari Lombok Timur, NTB, Senin (20/5/2024). (ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur)
Modus tersangka MA menikmati dana simpan pinjam tersebut berawal dari inisiatif membentuk 23 kelompok perempuan dengan meminta salinan KTP warga sebagai syarat kelengkapan pengajuan.
Namun, saat proses pencairan, dana tidak secara langsung diserahkan kepada para penerima, tetapi tersangka KH sebagai ketua UPK Kecamatan Suela menyerahkan dana tersebut langsung kepada tersangka MA. (antara/jpnn)
Sebanyak dua tersangka korupsi dana APM ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa