2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Lombok Tengah Ini Ditahan
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, atau APBDes 2019-2020.
"Yang kami tahan dalam kasus dugaan korupsi ini adalah mantan Kades Barejulat berinisial S dan Kaur Keuangan inisial AH," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Sabtu (6/7).
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara korupsi itu dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Untuk sementara ditahan di ruangan tahanan Polres Lombok Tengah," ucapnya.
Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi APBDes Barejulat 2019-2020 lebih dari setengah miliar rupiah.
"Dugaan kerugian negara Rp 505 juta," kata dia.
Penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan pada akhir 2023, setelah kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Lombok Tengah.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun kedua tersangka, baru dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Polres Lombok Tengah menahan dua tersangka korupsi dana desa di daerah itu. Salah satunya kades nonaktif.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?