2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Lombok Tengah Ini Ditahan

"Ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Lombok Tengah memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Barejulat, Kecamatan Jonggat berinisial SLM (50), karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD).
"Kades yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah atas kasus dugaan korupsi dana desa," kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah Lalu Rinjani.
Surat pemberhentian sementara Kades Barejulat telah ditangani oleh Bupati Lombok Tengah, sehingga tugas dari kepala desa itu untuk sementara dilanjutkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
"Pelayanan di desa tetap berjalan, sudah ada sekdes yang melanjutkan tugas dari kepala desa," tuturnya.
Berdasarkan peraturan daerah bahwa kepala desa yang terjerat tindak pidana dan telah ditetapkan menjadi tersangka maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.
Jika dalam proses persidangan di pengadilan dinyatakan bersalah, baru diberhentikan secara permanen.
"Namun, jika dalam proses persidangan tidak dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan bisa diangkat kembali menjadi kepala desa," ujar Lalu Rinjani.(ant/jpnn)
Penyidik Polres Lombok Tengah menahan dua tersangka korupsi dana desa di daerah itu. Salah satunya kades nonaktif.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma