2 Tersangka Korupsi Pengerjaan Jalan Fiktif Ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura
jpnn.com - JAYAPURA - Sebanyak dua tersangka korupsi pembangunan jalan fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/10) petang.
Kedua tersangka itu ialah mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya YSM, dan Dirut CV PIP JJH.
Mereka ditahan seusai menjalani pemeriksaan.
Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe menjelaskan bahwa kedua tersangka, yakni YSM, dan JJH, diduga merugikan negara Rp 3,8 miliar akibat tidak mengerjakan pembangunan jalan sepanjang lima kilometer dengan anggaran Rp 5,7 miliar.
“Ruas jalan fiktif yang melibatkan dua tersangka yaitu Trimuris-Kasinaweja sepanjang lima kilometer yang dianggarkan sebesar Rp5.715.562.500," kata Marvie di Jayapura, Jumat (28/10).
Dia menjelaskan dari pemeriksaan terhadap 16 orang saksi terungkap anggaran tetap dicairkan, namun tidak ada pengerjaan jalan sehingga proyek yang dianggarkan 2019 lalu dinyatakan fiktif.
Seusai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung dititipkan dan ditahan di LP Abepura untuk proses lebih lanjut.
"Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya upaya pelarian dan menghilangkan barang bukti," kata Marvie.
2 tersangka korupsi pembangunan jalan fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, ditahan penyidik Pidana Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK