2 Tersangka Korupsi Pengerjaan Jalan Fiktif Ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura

2 Tersangka Korupsi Pengerjaan Jalan Fiktif Ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura
Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe bersama tersangka kasus pengerjaan jalan fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya yang ditahan di LP Abepura. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

Dia mengakui salah satu tersangka, mantan Kadis PU Mamberamo Raya YSM telah mengembalikan Rp 200 juta, tetapi kasus ini tetap diproses hukum.

Menurut Marvie, YSM saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN), kini menjabat sebagai Kadis PU di Kabupaten Boven Digoel. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

2 tersangka korupsi pembangunan jalan fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, ditahan penyidik Pidana Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News