2 Tersangka Korupsi Pengerjaan Jalan Fiktif Ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura
Sabtu, 29 Oktober 2022 – 07:15 WIB
Dia mengakui salah satu tersangka, mantan Kadis PU Mamberamo Raya YSM telah mengembalikan Rp 200 juta, tetapi kasus ini tetap diproses hukum.
Menurut Marvie, YSM saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN), kini menjabat sebagai Kadis PU di Kabupaten Boven Digoel. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
2 tersangka korupsi pembangunan jalan fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, ditahan penyidik Pidana Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos