2 Tersangka Korupsi Perpipaan Air Limbah Makassar Ditahan Kejati Sulsel

2 Tersangka Korupsi Perpipaan Air Limbah Makassar Ditahan Kejati Sulsel
Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (paket C) tahun anggaran 2020-2021 JRJ (dua kiri) dan SD (tiga kanan) digiring Kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami (kiri) dan penyidik untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas I A Makassar usai diperiksa di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (10/10/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

jpnn.com, MAKASSAR - Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (paket C) tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp 68,7 miliar lebih ditahan Kejati Sulsel.

"Telah ditetapkan tersangka JRJ dan SD, serta diusulkan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta mencegah upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Kamis.

Penetapan tersangka tersebut setelah keduanya diperiksa sebagai saksi dan selanjutnya penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka JRJ merupakan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama atau PT KIP dan tersangka SD adalah Penjabat Pembuat Komitmen atau PPK Paket C.

Sedangkan modus operandi untuk JRJ, mengajukan termin XI (Mc 23) dengan alasan menjadi target pencapaian prestasi proyek.

Selanjutnya, meminta dan mengarahkan saksi Sardilla selaku PM untuk mengajukan termin XI (MC 23), dan mengaku sudah koordinasi dengan pihak kepala satuan kerja terkait rencana pencairan termin XI tersebut.

Padahal, bobot fisik yang ada sebelum pengajuan Mc23 dengan bobot 67,17 persen, faktanya belum mencapai 61,782 persen melainkan hanya sebesar 53 persen. Hal ini berkesesuaian dengan opname terakhir (sebelum pemutusan kontrak) tanggal 4 Januari 2023.

Hal itu dilaksanakan oleh PPK dan Konsultan Pengawas, bobot fisik yang diperoleh hanya sebesar 52,171 persen dan pada saat dilakukan perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Provinsi Sulsel, diperoleh kesimpulan bobot di lapangan hanya sebesar 55,52 persen.

Permintaan tersebut dengan alasan ada perintah melalui disposisi Kasatker agar segera diproses oleh tersangka SD selaku PPK C3, kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT KIP dengan beralasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021.

Dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp 68,7 miliar lebih ditahan Kejati Sulsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News