2 Tersangka Pembunuhan Sadis Elvina Ternyata Napi Asimilasi, nih Kasusnya, Parah!

Lalu apa hubungan sebenarnya korban dan para tersangka. “Statusnya Michael mantan pacar (korban). Antara Jefri dan korban tidak ada hubungan, korban hanya sebatas kawan saja,” paparnya.
Isir memastikan pihaknya masih akan mengusut tuntas motif pembunuhan ini. “Motif sejauh ini kami dalami tersangka Jefri ditolak ketika minta bersetubuh. Dugaan (pembunuhan) perencanaan masih kami dalami.”
“Peran dari ibu tersangka, TS, berupaya menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan tersangka (anaknya). Kami akan meakukan penyelidikan secara tuntas dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan dan nanti disidangkan di pengadilan,” bebernya.
“Kami berduka kepada keluarga korban, kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan tersangka dan kami akan megusut kasus ini secara tuntas,” tandasnya.
BACA JUGA: Yogi Agustian Tak Diberi Ampun, Dooor!
Dia menjelaskan tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (nin)
Polisi mengatakan dua tersangka kasus pembunuhan sadis Elvina, 21, merupakan narapidana yang baru bebas lewat program asimilasi Kemenkum HAM dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Redaktur & Reporter : Budi
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan