2 Tersangka Pembunuhan Sadis Elvina Ternyata Napi Asimilasi, nih Kasusnya, Parah!

2 Tersangka Pembunuhan Sadis Elvina Ternyata Napi Asimilasi, nih Kasusnya, Parah!
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan EL (21) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Lalu apa hubungan sebenarnya korban dan para tersangka. “Statusnya Michael mantan pacar (korban). Antara Jefri dan korban tidak ada hubungan, korban hanya sebatas kawan saja,” paparnya.

Isir memastikan pihaknya masih akan mengusut tuntas motif pembunuhan ini. “Motif sejauh ini kami dalami tersangka Jefri ditolak ketika minta bersetubuh. Dugaan (pembunuhan) perencanaan masih kami dalami.”

“Peran dari ibu tersangka, TS, berupaya menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan tersangka (anaknya). Kami akan meakukan penyelidikan secara tuntas dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan dan nanti disidangkan di pengadilan,” bebernya.

“Kami berduka kepada keluarga korban, kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan tersangka dan kami akan megusut kasus ini secara tuntas,” tandasnya.

BACA JUGA: Yogi Agustian Tak Diberi Ampun, Dooor!

Dia menjelaskan tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (nin)

Polisi mengatakan dua tersangka kasus pembunuhan sadis Elvina, 21, merupakan narapidana yang baru bebas lewat program asimilasi Kemenkum HAM dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News