2 Tersangka TPPO Ditahan Polres Cianjur
jpnn.com - CIANJUR - Sebanyak dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditahan Polres Cianjur, Jawa Barat.
Kedua tersangka itu, yakni Dadang R, dan seorang perempuan Umi A.
Keduanya diduga merupakan sindikat perdagangan orang ke sejumlah negara.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan pihak keluarga, yang curiga dengan iming-iming gaji tinggi bagi setiap korban yang siap berangkat dalam waktu dekat.
"Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyidikan dan beberapa hari yang lalu, kedua tersangka beserta empat korban diamankan di Jalan Gunung Padang, Desa Cikancana, Kecamatan Warungkondang," katanya di Cianjur, Kamis (18/5).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti paspor, telepon seluler, sejumlah dokumen penting dari tangan tersangka.
Kemudian, satu unit kendaraan jenis minibus yang digunakan untuk membawa korban sebelum diterbangkan ke luar negeri.
Modus operasi tersangka, yakni melakukan perekrutan calon pekerja migran untuk ditempatkan di sejumlah negara, seperti Timur Tengah dan Singapura secara ilegal.
Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditahan Polres Cianjur, Jawa Barat. Begini modus operasi kedua tersangka itu.
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin